MESUJI – Banyak calon pegawai pemerintah belakangan ini penasaran, jika lolos sebagai PPPK Paro Waktu, apakah Surat Keputusan (SK) yang diterima bisa dipakai sebagai jaminan pinjaman di bank.
Pertanyaan ini wajar mengingat kebutuhan finansial kerap mendesak, sementara biaya hidup terus meningkat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini masih fokus pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi 1.140 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Mesuji yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu tahun 2025. Proses tersebut berlangsung pada 8–15 September 2025.
“Terkait apakah SK PPPK bisa dijadikan jaminan di bank atau tidak, kami belum mengetahuinya. Yang jelas, mereka memiliki NIP, SK, dan gaji sama dengan honor. Hanya saja perjanjian kerjanya berlaku satu tahun dan kemudian bisa diperpanjang,” jelas Ardi.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 1.140 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Mesuji dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paro Waktu tahun 2025.
Pegawai non-ASN yang bisa diusulkan antara lain mereka yang tercatat dalam database BKN, peserta seleksi CPNS tahun 2024, maupun peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan namun tidak mendapat formasi.
Meski PPPK Paro Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai sebagaimana ASN lainnya, mekanisme penghasilan mereka berbeda.
Untuk gaji, masih sama seperti saat berstatus non-ASN karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.(*)