Perli tercatat berulang kali mendekam di Lapas Metro dan Gunung Sugih dengan berbagai kasus, mulai dari narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga pencurian. Terakhir pada 2022, ia dihukum tiga tahun penjara dalam kasus curat.
Samsi pun tak kalah panjang riwayat kriminalnya. Tahun 2014 ia dipidana kasus pencurian dengan kekerasan, disusul kasus penipuan pada 2019, serta kasus pencurian lain pada 2020 dengan vonis tiga tahun penjara.
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang tidak pernah jera,” tegas Kapolres Pringsewu, didampingi Kasatreskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko.
Aksi heroik Hermansyah yang sempat ditembak tiga kali namun tetap lolos dari maut ini pun menjadi perhatian publik.(*)