Baik berbentuk imbauan kepada peserta pemilu, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya.
Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Lampung sebagai upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran khususnya pada Tahapan Kampanye.
BACA JUGA:DPRD Prihatin Angka HIV Aids Tertinggi
Kegiatan Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud disetiap tahapan Pemilu wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.
Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilu, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan kampanye, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.
Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, kepada peserta pemilu, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran.
Memetakan indeks kerawanan pemilu (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan sinergi was kampanye/dana kampanye, Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kampanye. (*)