BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye pemilu.
Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi, kampanye berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di mana pada Kamis (21/12) merupakan hari ke-24 pelaksanaan kampanye dan tersisa 51 hari lagi bagi semua paslon serta peserta pemilu/partai politik untuk kampanye.
Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Salah satunya tahapan kampanye.
BACA JUGA:Hendra Mukri Temukan Cara Perjuangkan Rakyat Lewat Dunia Politik
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung melalui keterangan Persnya, Kamis (21/12) malam.
Hingga Kamis (21/12), jajaran pengawas Pemilu di Lampung telah melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 3350 yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Pencegahan yang dilakukan berdasarkan klasifikasi yakni identifikasi kerawanan telah dilaksanakan 492 kegiatan dan kegiatan bentuk pendidikan sebanyak 64.
Kemudian bentuk kegiatan partisipasi masyarakat sejumlah 92 kegiatan; kerja sama sebanyak 157 kegiatan; penerbitan naskah dinas 1.637 naskah; bentuk kegiatan lainnya sebanyak 578 kegiatan; dan pencegahan melalui kegiatan publikasi sebanyak 330 kegiatan.
Kegiatan pencegahan terbanyak terdapat di Kota Bandar Lampung sejumlah 899. Rinciannya, sebanyak 88 di tingkat Kota Bandar Lampung dan 811 tersebar di kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Segera Tangani Dugaan Netralitas ASN dan Pidana Pemilu
Terbanyak kedua yakni Lampung Timur sejumlah 445 pencegahan, dengan rincian 23 tingkat daerah dan 422 tersebar di kecamatan setempat.
Disusul terbanyak ketiga yaitu Tanggamus sejumlah 335, sebanyak 45 pencegahan di kabupaten dan 290 tersebar di kecamatan.
Sementara pencegahan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebanyak 17, diantaranya 1 kegiatan Identifikasi Kerawanan, 3 klasifikasi kerjasama, 5 naskah dinas, 2 publikasi dan 6 kegiatan lainnya.
Berdasarkan data pencegahan dan pengawasan, kata Iskardo, bahwa selama kegiatan tahapan kampanye berlangsung, jajaran pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan.