JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan pemberkasan perkara,” kata Anang, Selasa (19/8/2025).
Lima saksi yang diperiksa, yakni: RH, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Pusdatin, sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; MAS, Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Pusdatin, juga anggota tim teknis; HEH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; IS, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022.
HM, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 sekaligus anggota tim teknis analisa kebutuhan TIK.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk jenjang PAUD hingga SMA, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terpencil). Proyek yang dibiayai APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dinilai gagal karena sistem operasi Chrome OS sangat bergantung pada internet, yang sulit diakses di daerah 3T.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu: Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Untuk proses penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena sakit jantung kronis, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum dapat ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Sebelumnya, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8) malam.
Nadiem diperiksa KPK sekitar 9 jam dari pukul 09.19 hingga 18.44 WIB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem mengaku sudah memberikan keterangan secara komprehensif soal pengadaan Google Cloud dan mengapresiasi KPK karena memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan penjelasan.
’’Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Google Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK yang telah memberikan saya kesempatan menyampaikan keterangan ini,” kata Nadiem usai diperiksa.
Dia juga mengapresiasi awak media yang sudah lama menunggunya. Nadiem pun pamit agar diizinkan kembali ke keluarga.
Diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus yang sedang diusut Kejagung, yakni kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sejumlah pihak sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, termasuk eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani pada 30 Juli 2025 lalu.
Rabu, KPK juga memeriksa pemegang saham Gojek Tokopedia GoTo Melissa Siska Juminto dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo. Ketiganya diminta penyelidik KPK untuk menjelaskan proses dan mekanisme pengadaan Google Cloud di era kepemimpinan Nadiem.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tampak tersenyum saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kamis 7 Agustus 2025. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, pukul 09.15 WIB.
Kehadiran Nadiem untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud pada masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan pantauan disway.id (group radar Lampung) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ia hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea tiba pukul 09.15 WIB.
Ia terlihat mengenakan pakaian coklat muda berjalan langsung masuk ke resepsionis dan naik untuk dimintai keterangan.
Nadiem tak banyak berkomentar soal permintaan klarifikasi yang akan dijalaninya.
“Selamat pagi, Allamdullilah sehat, nanti setelahnya ya,” ujar Nadiem kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Menteri era Presiden Jokowi ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait penyelidikan Google Cloud.
Adapun permintaan keterangan ini dilakukan setelah penyelidik KPK meminta keterangan kepada sejumlah pihak termasuk dari internal kementerian.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan akan dilakukan pemanggilan kepada Nadiem.
“Benar (Nadiem diperiksa besok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Rabu 6 Agustus 2025 pagi.
Waktu atau tempus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK ini terjadi pada saat pandemi Covid-19. (disway/c1/abd)
Kategori :