Dari Total 5.974 yang Dapat Remisi Kemerdekaan
BANDARLAMPUNG – Sebanyak 5.974 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Provinsi Lampung resmi menerima remisi khusus HUT Ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 106 di antaranya langsung pulang ke rumah, menghirup udara kebebasan pada 17 Agustus 2025.
Ya, semangat kemerdekaan juga dirasakan di balik tembok tinggi berlapis kawat berduri, di antara sel-sel yang selama ini membatasi langkah.
BACA JUGA:Pemprov Bidik Pendapatan dari SP3D
Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, sebagai bagian dari tradisi tahunan yang selalu menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh warga binaan. Tahun ini, remisi diberikan dalam dua kategori: Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa, sebagai hadiah istimewa peringatan delapan dasawarsa kemerdekaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa dari total 9.160 penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lampung, sebanyak 5.974 diusulkan mendapat pengurangan masa pidana.
“Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama menjalani masa pembinaan. Hanya mereka yang menunjukkan perubahan positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melanggar aturan yang kami rekomendasikan,” ungkap Jalu, Jumat (15/8).
Menurutnya, remisi bukan sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen WBP untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Harapan kami, remisi ini dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Bagi yang bebas, semoga kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan. Bagi yang belum bebas, ini jadi motivasi untuk terus berperilaku baik,” tegasnya.
Tahun ini, sambung Jalu, pemberian remisi di Lampung juga menyentuh narapidana kasus khusus. Tercatat tiga napi kasus tindak pidana korupsi di Lapas Rajabasa turut menerima remisi. Selain itu, tiga napi kasus tindak pidana tertentu (Tipiter) di Lapas Lampung Selatan dan Lapas Metro juga mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Meski demikian, Jalu memastikan bahwa proses pemberian remisi kepada napi kasus khusus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk syarat administratif dan substantif yang ketat.
“Tidak ada kompromi soal aturan. Semua yang mendapat remisi telah melalui verifikasi berlapis,” jelasnya.
Selain sebagai bentuk apresiasi, remisi juga memiliki fungsi strategis, diantaranya mengurangi tingkat overkapasitas di Lapas dan Rutan. Saat ini, jumlah penghuni di seluruh Lapas dan Rutan di Lampung telah jauh melampaui daya tampung ideal. “Dengan adanya remisi, setidaknya ada pengurangan tekanan jumlah penghuni, yang berdampak pada lebih baiknya kondisi pembinaan,” ujar Jalu.
Bagi para WBP, peringatan HUT RI bukan sekadar upacara rutin, melainkan hari penuh harapan. Di banyak Lapas, sebelum pembacaan SK remisi, digelar upacara bendera dengan tertib dan khidmat.
Jalu menegaskan, kebebasan yang diberikan melalui remisi bukan berarti tanpa tanggung jawab. Ia mengingatkan agar WBP yang bebas benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki hidup, bekerja, dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.