Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket, Sudah 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Kamis 07 Aug 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

“Komplotan ini beraksi di sembilan lokasi, umumnya menyasar indekos yang minim pengamanan,” jelas Kapolresta.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor Honda Beat. Polisi masih memburu barang bukti lain, seperti senjata api, serta kunci leter T dan kunci L yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (sas/c1/abd) 

 

 

Kategori :