MENGGALA - Drama pelarian M alias Hariyanto warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya berakhir.
Dia merupakan pelaku pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji seorang bocah di bawah umur berinisial RAZ (10) di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang yang terjadi pada Minggu 22 Juni lalu.
Ya, setelah sempat buron sekitar sebulan pelaku M akhirnya berhasil ditangkap Polres Tulangbawang di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Polisi awalnya sempat kesulitan untuk mencari keberadaan dan menangkan pelaku. Hal tersebut karena pelaku cukup cerdik dengan berpindah-pindah tempat atau lokasi persembunyian.
Tapi, pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.
Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan warga melalui layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006.
"Saat tiba di lokasi ternyata benar laki-laki yang diinformasikan warga tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata AKBP Yuliansyah, Kamis 24 Juli 2025.
Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres mengungkapkan, saat ini pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut telah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba.(nal/nca)
FOTO IST
DITANGKAP: Polres Tulanbawang tangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di Gedungeneng.
Kategori :