Influencer Keuangan Akan Ditertibkan

Selasa 15 Jul 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan baru untuk menertibkan para pemengaruh atau influencer keuangan. Tujuannya memberikan perlindungan kepada para pelaku sektor keuangan, baik investor maupun konsumen.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, hal ini sesuai peran OJK sebagai otoritas yang memberikan perlindungan melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang diterbitkan serta pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

 

"Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat," papar Mahendra saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7).

 

"Jadi berangkatnya dari situ dan akan kami buat ketentuan lebih lanjut," sambung Mahendra.

 

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra membeberkan pengaturan terhadap influencer ini juga tidak terlepas dari adanya beberapa kasus yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Meski demikian, Mahendra enggan membeberkan kasus yang dimaksud secara detail.

 

Menurut Mahendra, tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai produk keuangan dengan baik.

 

"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih tepercaya," ungkap Mahendra.

 

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) Friderica Widyasari Dewi menyebut, OJK sedang menyusun peraturan untuk influencer keuangan.

Tags :
Kategori :

Terkait