JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada akhir Juli mendatang.
Ketua KPU RI Mohammad Afiffuddin menjelaskan bahwa tahap pencalonan untuk pilkada ulang tersebut telah dibuka sejak 23 hingga 25 Juni 2025, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 Juli 2025.
“Saat ini sudah ada lima pasangan yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka. Ini berbeda dari sebelumnya yang hanya ada calon tunggal,” kata Afif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (14/7/2025).
Menurut Afif, setiap pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal. “Mereka wajib mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada, yaitu sekitar 23.793 dukungan dengan sebaran di lima kecamatan. Sementara untuk jalur partai politik, harus didukung minimal 10 persen dari suara sah Pemilu 2024 atau sekitar 18.635 suara,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga memaparkan bahwa KPU sebelumnya telah melaksanakan PSU tahap keempat pada 24 Mei 2025 di tiga daerah, yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, dan Kabupaten Pasawaran. Namun, hanya dua daerah yang perkaranya berlanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk Kota Palopo, MK memutuskan menolak permohonan karena tidak terbukti. Sedangkan permohonan Mahakam Hulu juga ditolak karena bukti tidak memadai. Sementara Kabupaten Pasawaran tidak diterima seluruhnya,” ujar Bahtra.
Ia menambahkan, MK merekomendasikan PSU kedua di Kabupaten Barito Utara pada 6 Agustus 2025, serta pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan wakil menteri keuangan untuk memastikan pembiayaan pilkada ulang yang kemungkinan digelar di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
’’Seperti yang diatur dalam undang-undang, pemerintah pusat dapat membantu membiayai pelaksanaan pilkada ulang. Namun, kami tetap memeriksa terlebih dahulu kemampuan daerah terkait,” ujar Bima saat ditemui Antara di Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah masih ada ruang anggaran yang bisa digunakan untuk pembiayaan pilkada ulang.
Jika ada, dana tersebut akan digunakan. Namun, jika tidak, pihaknya akan mencari alternatif pembiayaan, baik dari provinsi maupun dari instrumen yang tersedia di tingkat pusat.
“Kalau masih ada, tentu bisa dipakai. Tapi jika tidak, kami akan lihat apakah pembiayaan bisa dipenuhi dari provinsi atau ada instrumen lain dari pusat. Kami yakin akan ada jalan keluar,” tambah Bima Arya.
Hingga saat ini, KPU belum mengumumkan secara resmi terkait pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, karena masih menunggu hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU setempat. Hasil hitung sementara di kedua daerah tersebut menunjukkan bahwa kotak kosong unggul atas calon tunggal yang mencalonkan diri.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pada minggu lalu (4/12) bahwa pasangan calon yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 berpeluang untuk mencalonkan diri kembali dalam pilkada ulang yang kemungkinan digelar pada 2025.
KPU juga telah menyusun dua opsi jadwal pelaksanaan pilkada ulang, yaitu pada 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025. Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada Agustus 2025.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU segera akan menerbitkan peraturan terbaru mengenai mekanisme dan tahapan pilkada ulang, yang akan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum.
“Setelah itu, peraturan tersebut akan segera diterapkan sesuai dengan timeline tahapan yang telah disusun,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan dua opsi tanggal terkait tahapan pemilihan kepala daerah ulang setelah kotak kosong memenangkan pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan dua pilihan tersebut setelah menerima laporan bahwa ada dua daerah yang kemenangan pilkadanya diraih oleh kotak kosong. Opsi ini disusun berdasarkan pertimbangan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pilihan pertama adalah pemungutan suara ulang pada 24 September 2025, dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 dipilih, tahapan Pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara jika opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Februari 2025.
Namun, ia juga menekankan adanya tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada ulang, terlepas dari pilihan tanggal yang diputuskan. “Salah satu tantangan yang kami terima dari daerah adalah soal ketersediaan anggaran. Kami mendengar keluhan terkait keterbatasan anggaran yang bisa disediakan untuk pilkada ulang,” ujarnya.
Afif menambahkan bahwa meskipun masalah anggaran bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU, informasi tersebut tetap perlu disampaikan agar pihak terkait dapat mempertimbangkan solusi yang tepat.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyatakan bahwa pilkada lanjutan dilaksanakan pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal pada pilkada serentak 2024 gagal memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dan jika paslon tunggal kalah, maka kepala daerah akan dijabat ASN, yakni penjabat (Pj.).
’’Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak mencapai 50 persen suara, maka pilkada lanjutan digelar pada September 2025,” kata Idham saat memantau rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).
Idham menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilkada lanjutan ini mengacu pada Pasal 54 Ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kemendagri. Jika paslon tunggal gagal memperoleh 50 persen suara, pilkada lanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024,” katanya.
Idham menambahkan bahwa KPU akan mengeluarkan jadwal dan program resmi untuk pilkada lanjutan setelah hasil resmi rekapitulasi suara diumumkan.
“Kami tegaskan, KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Idham, tahapan pilkada lanjutan akan mengikuti prosedur yang sama seperti Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Kami akan menunggu hasil rekapitulasi resmi di Pangkalpinang dan daerah lainnya, apakah paslon tunggal di sana mendapatkan suara lebih dari 50 persen atau tidak, untuk memutuskan apakah pilkada lanjutan perlu dilakukan tahun depan,” pungkasnya.
Sebelumnya pilkada ulang jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada September 2025. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
’’Secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Doli menjelaskan bahwa syarat diadakannya Pilkada ulang adalah jika daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024 jika kotak kosong menang. Ia meminta agar keputusan terkait jadwal Pilkada ulang diputuskan dalam RDP tersebut.
“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba susun, kami mengusulkan Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2024,” ujar Afif dalam RDP.
Jika usulan ini disepakati, lanjut Afif, KPU akan memedomani dan merinci tahapan Pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan membuat aturan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut.
Menurut Afif, tahapan awal Pilkada ulang dapat dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Jadwal tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada awal Februari.
“Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Dari situ, kami menghitung tahapan Pilkada ulang, termasuk jika terjadi sengketa, yang akan dimulai pada awal Maret,” jelas Afif. (disway/c1/abd)
Kategori :