Penantian Puluhan Tahun Terjawab, 73 Penggarap Lahan Register 18 Terima Salinan SK Perhutanan Sosial

Senin 18 Dec 2023 - 16:50 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Taufik Wijaya

PESAWARAN, RADAR LAMPUNG – Masyarakat penggarap kawasan hutan Register 18 Titi Bungur Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng bisa tidur lebih lelap. 

Pasalnya, setelah puluhan tahun menunggu, mereka kini tidak lagi dihantui kekhawatiran tentang masa depan lahan yang mereka garap.

Ini ditandai dengan penyerahan salinan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Lapangan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon. 

Penyerahan salinan SK sebagai legalitas lahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. 

BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung Bantah Disebut Sudah MoU dengan Travel Perjalanan untuk Study Tour SMP

Berdasarkan data, kawasan hutan Register 18 secara keseluruhan memiliki luas 1.390 hektare (ha). 

“Seluruh izin konsensinya diberikan kepada BUMN Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1999," kata Dendi Ramadhona saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial, Senin 18 Desember 2023.

Dijelaskan, kawasan hutan register berada di 2 kecamatan yaitu di Desa Sinar Bandung dan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon dan di Desa Gedung Gumanti, Kresno Wedodo, Tri Mulyo dan Sri Wedari Kecamatan Tegineneng. Dari total keseluruhan lahan tersebut, yang efektif untuk lahan pertanian dan perkebunan seluas 1.169 Ha. 

BACA JUGA: Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Aturan Baru Pengurangan Pembayaran PBB

Sedangkan, yang telah terbentuk kemitraan perhutanan sosial saat ini seluas 256 Ha atau baru 21 persen. Pada tahun 2022 lalu telah diterbitkan SK Kulin KK. “Dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak 2 Surat Keputusan Kemitraan Perhutanan Sosial sebanyak 2 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan luas kurang lebih 66 Ha dari total luas hutan produksi Register 18 Titi Bungur dengan jumlah penggarap 73 orang,” ujarnya.

Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung ini menambahkan, pada 2023 ini masih ada 3 KTH yang sedang dalam proses pengusulan SK Perhutanan Sosial pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA:Penantian Puluhan Tahun Terjawab, 73 Penggarap Lahan Register 18 Terima Salinan SK Perhutanan Sosial

“Saat ini hutan juga berkontribusi besar dalam income petani dan kebutuhan akan ketahahan pangan. Sedangkan Pemkab Pesawaran berkontribusi kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas building tentang perkebunan, pertanian dan peternakan untuk kesejahteraan kelompok tani hutan,” ucapnya.

Dendi berharap kepada masyarakat yang saat ini menggarap lahan di hutan Kawasan Register 18 untuk dapat memanfaatkan kebijakan dan regulasi pemerintah tersebut. 

Diketahui, penyerahan SK Perhutanan Sosial itu turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pesawaran, Komisaris Utama beserta Direksi PT Inhutani V Unit Lampung, dan pihak terkait lainnya. (ozi/fik)

Kategori :