Lampung Darurat LGBT, Warga Desak Perda Anti-LGBT

Kamis 03 Jul 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Kekhawatiran atas maraknya perilaku menyimpang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Provinsi Lampung kembali mencuat ke permukaan.

Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Lampung Anti-LGBT mendesak pemerintah daerah dan DPRD Lampung segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT.

Desakan ini mengemuka dalam kegiatan Diskusi dan Realisasi Perda Anti-LGBT yang digelar di aula Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Bandarlampung, Kamis (3/7).

Hadir dalam forum tersebut sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, hingga perwakilan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Lampung.

Salah satu tokoh yang lantang menyuarakan hal ini adalah Sekretaris Yayasan Alfian Husin dan mantan Rektor IIB Darmajaya Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian. Ia menyampaikan keprihatinannya atas fenomena yang disebutnya sebagai ’’darurat LGBT” di Lampung.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

’’Sudah banyak grup Facebook dengan ribuan anggota yang diduga merupakan komunitas LGBT. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan perlu tindakan nyata, bukan sekadar opini,” tegas Firmansyah.

Ia menyebutkan bersama Dewan Dakwah Lampung telah menyatakan sikap tegas menolak keberadaan LGBT dan mendorong agar pemerintah bertindak dengan langkah konkret melalui regulasi daerah.

Dalam paparannya, Firmansyah mengusulkan enam langkah strategis untuk menekan penyebaran LGBT di Lampung. Di antaranya sosialisasi terbuka, di mana perlunya kampanye terbuka mengenai bahaya LGBT, dengan melibatkan media massa dan tokoh masyarakat. ’’Kita tidak bisa lagi malu-malu bicara soal ini,” tandasnya.

Kemudian pendidikan seksual sejak dini, yakni pendidikan seksual yang komprehensif dan sesuai usia perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama di media sosial, harus diperkuat.

BACA JUGA:Prabowo-MBS Sepakat Investasi USD27 Miliar

Lalu peran guru di sekolah harus menjadi sahabat dan pembimbing siswa, bukan sekadar pengajar formal. Optimalisasi Pendidikan Agama yang dinilai harus dimaksimalkan sebagai upaya pembinaan moral.

Terakhir, adanya penindakan tegas yang mendorong adanya sanksi hukum tegas bagi pelaku LGBT untuk memberi efek jera.

’’Perda Anti-LGBT dapat menjadi payung hukum yang memuat langkah preventif, edukatif, hingga penindakan. Kita tidak bisa menunggu lebih lama,” tegasnya.

Ketua TP Sriwijaya Lampung Nurhasanah juga menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan percepatan Perda Anti-LGBT. Ia menyebutkan TP Sriwijaya terdiri dari akademisi hingga politisi yang siap mendorong langkah advokasi ke tingkat legislatif dan eksekutif.

Tags :
Kategori :

Terkait