Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Kamis 03 Jul 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.
’’Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR RI selama masa jabatannya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Jonathan Hartono yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Budi.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.
Ia menambahkan, MPR sebagai institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Kasus dugaan gratifikasi ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh KPK pada Kamis (20/6/2025) sebagai salah satu penyidikan baru yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 Juni 2025.
 Budi menjelaskan bahwa penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi.
Adapun untuk penangkapnnya dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan sesaat Nurhadi menghirup udara bebas atas vonis kasus suap yang dijalaninya.
Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ucap Budi.
Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.
Lembaga Antikorupsi ini mengetahui adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait