Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Himbara, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Rabu 02 Jul 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Siti Saskia Salamah

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah salah satu Bank Himbara di Pringsewu yang terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2025. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidikan sedang berjalan dan sejumlah bukti telah dikumpulkan guna mengungkap para tersangka dalam perkara ini.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa 25 orang saksi, baik dari internal Bank maupun para nasabah,” ujar Armen, Selasa, 1 Juli 2025.
Pada hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu. Lokasi tersebut meliputi Kantor Cabang Bank Himbara serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi, satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit mobil Honda Brio warna putih, serta empat sertifikat tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar.
Keempat sertifikat tersebut terdiri atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Pringsewu, satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Pringsewu, dan satu SHM atas tanah di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, tim juga menyita beberapa unit telepon genggam, sejumlah tas, dan uang tunai senilai Rp559 juta.
“Seluruh barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian,” kata Armen. (sas/c1/abd)













Tags :
Kategori :

Terkait