Kurir 159 Kilogram Ganja Asal Padang Dituntut Hukuman Mati

Selasa 01 Jul 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Dua kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Senin (30/6).
Kedua terdakwa, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering asal Aceh, yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda empat kali, sebelum akhirnya kembali digelar. Dalam tuntutannya, JPU Kandra Buana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.
Menurut keterangan dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja, dengan imbalan sebesar Rp25 juta jika barang sampai ke tujuan. Mereka berdalih terpaksa melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada November 2024 lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan mobil Toyota Calya hitam bernopol BA 1686 AAL yang dikendarai terdakwa.
Dari pemeriksaan, ditemukan 5 karung berisi ganja seberat total 159 kilogram di dalam kendaraan. Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh seorang bernama Antonio Leo untuk membawa ganja dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Mahliyadi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus penyelundupan 159 kilogram ganja dengan terdakwa dua kurir asal Padang, Sumatera Barat.
Namun untuk kali keempatnya, sidang terpaksa ditunda lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana itu digelar di PN Tanjungkarang, Senin (23/6/2025). Namun, jaksa kembali meminta penundaan dengan alasan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum turun.
Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika kedua terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Pos Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat itu, keduanya sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1686 AAL. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima karung berisi 159 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam mobil.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Alham dan Irvand mengangkut ganja tersebut atas perintah seseorang bernama Antonio Leo, untuk dibawa dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang. Keduanya merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering dari Aceh menuju Pulau Jawa. Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, jaksa belum dapat menyampaikan tuntutannya.
Untuk ketiga kalinya, pembacaan tuntutan kembali ditunda lantaran Kejaksaan Tinggi Lampung belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung RI. Sidang pun dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Kasus ini terungkap pada November 2024, saat aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi BA 1686 AAL yang dikendarai oleh kedua terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima karung berisi 159 kilogram ganja kering.
Kepada penyidik, keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Antonio Leo untuk mengantar barang haram tersebut dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.
Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Muhammad Belly Saputra, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah seluas 105 meter persegi di Komplek Perumahan Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil kejahatan narkotika.
Belly Saputra merupakan kurir yang terlibat dalam pengiriman sabu seberat 125 kilogram dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
“Sita eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7446/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 105/Pid.Sus/2024/PN TJK tanggal 28 Mei 2024,” jelas Angga Mahatama.
Terungkap dalam proses penyidikan, Belly memulai aksinya pada Maret 2019. Saat itu, ia masih bekerja sebagai penjual sate di Palembang.
Ia kemudian bertemu dengan Iko Agus, yang saat ini masih buron (DPO), dan ditawari menjadi kurir narkoba.
Pada April 2019, Belly menerima tawaran tersebut dan dijanjikan bayaran sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Dalam kurun waktu antara September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengirim 125 kilogram sabu dan menerima total bayaran sebesar Rp2,2 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (leo/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait