Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Gasak Tiga Motor dalam Sehari di Bandar Lampung

Senin 30 Jun 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi dan meresahkan warga Bandarlampung. Dalam kurun waktu satu hari, dua pelaku berhasil menggondol tiga unit motor dari tiga lokasi berbeda.
Seluruh aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), yang kini tengah beredar di media sosial dan grup percakapan warga.
Peristiwa pertama terjadi di kawasan Way Halim, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Hanya berselang 40 menit, pelaku kembali beraksi di kawasan Bukit Kemiling Permai (BKP) sekitar pukul 15.04 WIB. Aksi terakhir berlangsung di Jalan Imba Kusuma, Kemiling Raya, pada pukul 16.06 WIB.
Dari rekaman CCTV, tampak dua pelaku dengan ciri-ciri yang sama di setiap lokasi. Salah satu pelaku terlihat pincang, mengenakan kaus kuning dan celana jeans hitam. Ia diduga sebagai eksekutor yang membobol kunci kontak motor.
Sementara itu, pelaku kedua tampak mengenakan jaket hitam dan celana jeans abu-abu, berperan sebagai pengawas situasi dari atas motor.
Keduanya diduga menggunakan alat bantu berupa kunci letter T untuk merusak kunci motor. Usai berhasil membobol kendaraan, pelaku langsung melarikan diri.
Salah satu rekan korban, Ali, menyampaikan bahwa saat kejadian, ia dan rekannya sedang berada di dalam kantor. Mereka baru menyadari kehilangan motor saat hendak pulang.
“Pas kami cek CCTV, ternyata motor Vario teman saya yang baru seminggu dibeli sudah hilang digasak maling,” ujar Ali.
Ali berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah warung makan di Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, berhasil digagalkan dua wanita penjaga warung. Kejadian itu terekam jelas kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV).
Dalam rekaman, tampak dua pelaku beraksi. Satu pelaku mendekati sepeda motor yang terparkir di depan warung dan mencoba merusaknya, sementara rekannya menunggu di tepi jalan sambil mengawasi situasi.
Pelaku sempat berhasil menghidupkan sepeda motor dan hendak membawanya kabur. Namun, aksi mereka ketahuan oleh pemilik motor, Emika Agustina, yang langsung keluar dan menarik motornya hingga pelaku terjatuh.
“Saat itu saya sedang di dalam warung bersama teman. Tiba-tiba saya lihat ada pria menghidupkan motor saya. Spontan saya keluar dan tarik motor saya,” kata Emika.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan, namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan motor yang sudah disiapkan rekannya di tepi jalan.
Meski motor berhasil diselamatkan, bagian kunci kendaraan mengalami kerusakan akibat dibobol oleh pelaku.
Emika telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame dan menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti untuk membantu pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan meminta masyarakat untuk tetap waspada, khususnya di lingkungan pemukiman dan tempat usaha.
Sebelumnya, Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang, Bandarlampung, berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) berikut penadahnya, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Ricki Funa (30) dan Ahmad Siaga Wirayusa (23), warga Rajabasa yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta Alimin (41) selaku penadah motor curian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menemukan sepeda motor miliknya dijual melalui akun jual beli di media sosial Facebook.
“Korban mengenali ciri-ciri sepeda motornya yang hilang, lalu melaporkan ke polisi. Dari situ, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alfret.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Alimin selaku penadah, kemudian meringkus kedua eksekutor pencurian di kediaman mereka di Rajabasa, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku biasa berkeliling mencari target di permukiman warga yang sepi. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada malam hari.
Setelah menemukan sasaran, sepeda motor curian tersebut dibawa kabur dengan cara di-step atau didorong menggunakan kaki. Motor curian itu kemudian dijual ke penadah seharga Rp3 juta.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Alfret.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang untuk proses hukum lebih lanjut.  (sas/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait