DPR RI Bahas Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal

Senin 30 Jun 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Dengan keputusan MK ini maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI.

Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gub/wagub, calon bupati/wabup atau calon walikota/wawali, caleg dprd propinsi dan caleg dprd kabupaten/kota. 

Selain soal di atas, menurut Mulyanto yang Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik Propinsi, maupun Kabupaten/kota. 

“Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah. Berapa lama perpanjangan ini?  Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya UU terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini,” tegasnya. (disway/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait