BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung berhasil membongkar praktik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 19 Juni 2025 itu, aparat menangkap seorang pria berinisial MR (25), warga asal Tangerang, Banten. Dia diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis secara daring selama empat bulan terakhir.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba jenis baru yang marak beredar di wilayah Lampung.
’’Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan produksi narkoba. Di antaranya alat-alat pembuat tembakau sintetis, tembakau siap edar seberat 278 gram, bahan baku 97 gram, dan cairan sintetis sebanyak 240 mililiter,” jelas Alfret.
Dia melanjutkan MR diketahui mampu memproduksi hingga 200 gram tembakau sintetis setiap harinya. Selama empat bulan terakhir, aktivitas ilegal itu dilakukannya seorang diri di kamar kos, tanpa diketahui oleh penghuni lain maupun pemilik kos.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PHPU Bupati Pesawaran, Dalil Pemohon Dinilai Lemah
’’Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai peracik. Ia diperintah oleh seseorang yang diduga bandar besar yang berada di Jakarta. Untuk kegiatannya, pelaku mendapat bayaran Rp10 juta per bulan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Alfret, tembakau sintetis yang diproduksi MR diedarkan secara online dengan sistem pengiriman langsung kepada pemesan, yang mayoritas berasal dari luar daerah. ’’Kami masih memburu bandar besar yang disebut pelaku sebagai otak di balik jaringan ini,” katanya.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di sel Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama jenis baru seperti tembakau sintetis yang belakangan ini banyak menyasar anak muda dan beredar melalui media sosial.
’’Kami tidak akan menoleransi segala bentuk peredaran dan produksi narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya. (sas/c1/yud)