Polisi Gerebek Markas Judi Online Beromzet 3,6 Miliar

Jumat 27 Jun 2025 - 15:22 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

RIAU- Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat penjual ID judi online (judol) di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penggerebekan markas pembuatan ID judol ini terjadi pada 19 Juni 2025 lalu. 

Tak main-main, omzet per bulan dari hasil penjualan ID dan cip judi online jenis Higgs Domino Island ini, para pelaku berhasil meraup untung Rp 3,6 miliar. Bisnis haram ini telah ditekuni para pelaku sejak Desember 2024 lalu. 

Komplotan ini membuat ID dan cip judi online di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, di sebuah ruko berlantai dua di jalan Imam Munandar, polisi menemukan 102 unit komputer PC rakitan dan meringkus enam orang tersangka. 

Selanjutnya di lokasi kedua, polisi mendatangi Jalan Pemuda Perumahan Pondok Mutiara Kecamatan Payung Sekaki, Polisi menemukan 18 unit komputer PC rakitan dan berhasil mengamankan enam orang tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, ada 12 tersangka yang diamankan pada dua lokasi tersebut dan 120 unit komputer PC rakitan yang disita. “Di lokasi pertama kita berhasil mengamankan tersangka inisial JJL yang berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana pembelian perangkat pendukung untuk menjalankan usaha. Kemudian tersangka  MAZ yang berperan sebagai leader team di lokasi pertama dan bertugas mengirimkan rekapan ID untuk dikirimkan kepada tersangka AF,” kata Ade Kuncoro.

Kemudian, tersangka  FS, RF, RA, dan BS memiliki peran yang sama sebagai sebagai operator di lokasi pertama serta melakukan monitoring dan kontrol terhadap komputer. “Saat penggerebekan di lokasi pertama ini kami amankan lima orang tersangka. Sedangkan JJ yang berperan sebagai bos sedang berada di Malaysia. JJ berhasil ditangkap saat kembali ke Pekanbaru pada Sabtu (21/6). Dia ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan dibawa ke Polda Riau,” ungkap Ade Kuncoro. 

Kemudian di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan enam pria yakni AF yang berperan sebagai team leader dan mengumpulkan cip jackpot. RA, DF, KA, J dan MSJ sebagai operator komputer serta mengumpulkan ID yang sudah siap untuk dijual. 

“Di lokasi ini kita temukan 18 unit PC rakitan dan telah berjalan selama satu tahun. Omzet mereka per hari Rp 25 juta dengan total Rp 750 juta per bulannya,” terangnya.  Seluruh tersangka kini ditahan di Dittahti Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.(beritasatu/nca) 

Tags :
Kategori :

Terkait