MK Wajibkan Sekolah Gratis, Ombudsman: Swasta Terancam

Rabu 25 Jun 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar. Putusan tersebut dinilai membawa implikasi besar terhadap penyelenggaraan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis. Kewajiban ini mencakup satuan pendidikan dasar milik pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat (sekolah swasta).

BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan 19 Juli

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menegaskan dengan adanya putusan MK ini, tanggung jawab negara terhadap pendidikan dasar menjadi semakin kuat dan jelas.

’’Untuk sekolah negeri, ini sudah otomatis. Dengan adanya wajib belajar 9 tahun, pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses dan biaya operasional kegiatan belajar-mengajar,” kata Nur Rakhman.

Menurutnya, prinsip pendidikan gratis ini mengukuhkan posisi negara sebagai penyelenggara utama pendidikan dasar yang bebas biaya.

Namun, Nur Rakhman juga menyoroti potensi tantangan besar yang dihadapi sekolah swasta, terutama terkait keberlangsungan pendanaan operasional mereka jika tak lagi diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa.

’’Yang perlu dicermati adalah sekolah swasta. Jika pendidikan dasar digratiskan, dari mana pendanaan mereka berasal? Ini perlu dibahas serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ombudsman Lampung mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk menghitung secara realistis kemampuan fiskal dalam menanggung pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta, yang selama ini sebagian besar bergantung pada sumbangan peserta didik.

“Pertanyaan krusialnya adalah, apakah pemerintah daerah mampu sepenuhnya menanggung pembiayaan pendidikan dasar swasta?” tanya Nur Rakhman.

Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4) telah menetapkan kewajiban pemerintah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Namun, persoalannya bukan hanya soal angka, tapi soal efektivitas dan pemerataan anggaran tersebut.

Nur Rakhman juga menekankan bahwa anggaran pendidikan seharusnya tidak hanya digunakan untuk membangun gedung atau membeli peralatan, tetapi juga menjamin kualitas layanan pendidikan yang setara di seluruh jenjang dan jenis sekolah.

’’Anggaran itu harus bisa menyentuh mutu pendidikan. Baik itu SD negeri, madrasah swasta, hingga sekolah berbasis masyarakat, semuanya harus memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” pungkasnya. (gie/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait