JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini diperbolehkan untuk menjalankan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Menurut Bima, kunci sukses implementasi kebijakan tersebut terletak pada sistem pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja agar tidak menurunkan kinerja ASN.
“Sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan pengawasan yang maksimal, sehingga output-nya tetap terukur,” ujar Bima Arya, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, efektivitas kebijakan WFA baru bisa diukur setelah diterapkan sepenuhnya. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat panduan bagi pemerintah daerah agar dapat melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing.
“Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, supaya teman-teman di daerah bisa melakukan pemantauan dan monitoring,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Regulasi tersebut memungkinkan ASN untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi menghadapi kebutuhan kerja yang semakin dinamis, sekaligus menjaga motivasi dan produktivitas ASN.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, ASN diharapkan bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” imbuh Nanik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan WFA memberikan keleluasaan bagi masing-masing instansi untuk menentukan model fleksibilitas kerja sesuai karakteristik organisasi.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tegas Deny.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Plt. Kepala BKPSM Zulkifli mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan edaran terkait kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Zulkifli menambahkan bahwa Pemkot Bandarlampung hingga kini belum menerima surat perintah atau turunan resmi dari kementerian terkait imbauan tersebut.
“Untuk WFA sendiri, kami Pemkot Bandarlampung belum mendapatkan atau belum ada turunan atau surat edaran dari Kementerian PAN RB atau Kementerian Dalam Negeri untuk ASN melakukan hal itu,” ujarnya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Lebih lanjut, Zulkifli juga menyebutkan bahwa Pemkot Bandarlampung masih menunggu arahan dari Wali Kota Eva Dwiana terkait penerapan WFA bagi ASN.
“Pemkot juga masih menunggu arahan dari Ibu Wali Kota mengenai apakah WFA diterapkan atau tidak. Tapi untuk kami kepala OPD, hingga tanggal 27 Maret tidak ada kewajiban masuk kantor. Keputusan resmi akan kami tunggu sesuai arahan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menpan RB Rini Widyanti telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. (disway/c1/abd)
Kategori :