BANDARLAMPUNG - Para sopir truk kini ramai berunjuk rasa di sejumlah kota di Jawa menentang aturan baru tentang angkutan barang melebihi ukuran dan muatan atau sering disebut ODOL –singkatan dari over dimension over load, yang pelanggarnya diancam hukuman pidana.
Sejumlah sopir truk memasang spanduk di kendaraan masing-masing dengan tulisan ’’Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”.
Dalam demo-demo tersebut, para sopir mengaku tidak ingin menyalahi aturan dengan mengangkut barang hingga kelebihan muatan. Namun, tuntutan pasar dan industri memaksa mereka untuk membawa barang-barang di luar kapasitas truk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan ODOL.
Para sopir tidak memiliki solusi alternatif terhadap penerapan aturan tersebut sementara pasar dan industri belum mampu beradaptasi dengan peraturan itu.
Lampung juga tidak terlepas dilalui oleh kendaraan ODOL. Banyak kendaraan-kendaraan ODOL yang melintas di jalan Lampung.
Akademisi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Muhammad Abi Berkah Nadi menilai menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) adalah pilihan yang lebih aman dan bijaksana untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan menjaga kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Nelayan Congkel di Bandar Lampung Takut Melaut
Dikatakan Abi, aturan angkutan logistik sejak awal memang tidak seketat aturan angkutan penumpang. Alhasil, banyak praktik di lapangan yang melenceng dari regulasi yang ada.
Disampaikan Abi Berkah, pemerintah pusat memiliki niat baik dengan membuat regulasi pada angkutan logistik ODOL saat ini untuk mengurangi hal negatif di Lalu Lintas.
Tetapi hal tersebut memberikan dampak yang kurang baik bagi pelaku Industri dan supir truk. Ada beberapa sektoral terutama angkutan logistik ini menganggap regulasi yang akan dibuat memberikan kerugian.
“Dalam implementasi di lapangan banyak hal angkutan logistik ODOL yang di lalui jalan raya yang dimana jalan lalu lintas tersebut tidak layak dilalui pada angkutan logistik ODOL yang bisa menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan,” ujar Abi Berkah.
Kejadian-kejadian ini, menurut Abi, mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah pada regulasi aturan terhadap angkutan logistik ODOL.
BACA JUGA:Israel-Iran Memanas, SBY Sebut 5 Figur Penentu Masa Depan Dunia
Lanjut Abi, untuk menerapkan kebijakan zero ODOL atau jalanan tanpa truk berlebih muatan mempertimbangkan beragam aspek. ’’Salah satu komponen utama adalah meningkatkan daya saing industri,” ucapnya.
Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah pusat untuk memberlakukan angkutan logistik menggunakan jalur logistik melalui jalur tol, jalur kereta api, maupun jalur laut.