Kemendagri Libatkan Praja IPDN dalam Retret Kepala Daerah di Jatinangor

Jumat 20 Jun 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan pamong praja muda dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam pelaksanaan retret kepala daerah gelombang II di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa keikutsertaan praja dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun koneksi antara calon-calon aparatur sipil negara (ASN) dengan para pemimpin daerah.
“Ini momentum untuk mengenalkan IPDN sebagai tempat penggemblengan para abdi negara dan calon pelayan publik,” kata Bima di Sumedang, Jumat (20/6).
Para praja IPDN akan terlibat dalam sejumlah aktivitas selama retret, termasuk menampilkan pertunjukan seni untuk menghibur para peserta.
“Selain menyuguhkan kesenian, perwakilan praja juga akan kami undang mengikuti beberapa sesi bersama peserta retret,” jelas Bima.
Ia menambahkan, pelibatan praja dalam sesi tertentu memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengalaman berinteraksi langsung dengan para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, interaksi antara praja dan kepala daerah juga akan terjadi dalam aktivitas sehari-hari selama kegiatan, seperti makan siang bersama di ruangan Mensah IPDN.
“Setiap hari, peserta akan makan siang bersama praja di Mensah, ruang kebanggaan IPDN,” ujarnya.
Retret Kepala Daerah Gelombang II akan digelar pada 23–26 Juni 2025, dengan diikuti oleh 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebelumnya tercatat 93 peserta, namun enam orang di antaranya berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta akan tinggal di asrama IPDN. Para bupati dan wali kota akan berbagi kamar, sedangkan gubernur menempati kamar terpisah. Kemendagri juga menegaskan bahwa seluruh peserta dilarang membawa pendamping guna menjaga ketertiban acara.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meninjau langsung kesiapan retret kepala daerah gelombang kedua yang akan digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 22–26 Juni 2025.
Bima memastikan seluruh fasilitas siap digunakan, mulai akomodasi hingga ruang kelas bagi para peserta yang terdiri dari 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Saya sudah mencoba menginap di sini, tidur di barak praja, dan rasanya tak perlu AC, malah perlu selimut. Tak mungkin pakai AC, ini dingin sekali. Jadi cukup apa adanya,” ujar Bima saat meninjau lokasi, Kamis (19/6/2025).
Bima menjelaskan bahwa seluruh fasilitas ruang kelas telah disiapkan dengan baik. Namun, jika ada peserta yang mengalami kesulitan mengakses lokasi tertentu, pihaknya akan melakukan penyesuaian.
“Kalau ternyata ada kendala bagi kepala daerah tertentu, kami pasti akan menyesuaikan dan menggeser ke lokasi lain yang lebih nyaman,” tambahnya.
Retret kepala daerah gelombang kedua ini akan dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (23/6). Sejumlah Menteri Koordinator dan Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dijadwalkan hadir, seperti pada retret gelombang pertama yang digelar di Magelang.
“Retret gelombang kedua akan selesai pada Kamis (26/6) sore atau malam, karena Jumatnya merupakan libur nasional,” jelas Bima.
Ia menuturkan, materi yang akan disampaikan dalam retret gelombang kedua ini tidak jauh berbeda dengan materi retret sebelumnya di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025.
“Penambahan materi akan kami sampaikan sesuai perkembangan terbaru, khususnya terkait program prioritas. Ada hal-hal penting yang perlu dievaluasi terkait program tersebut,” jelasnya.
Salah satu materi utama yang akan dibahas adalah terkait hak dan kewajiban kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Bima menekankan pentingnya kepala daerah memahami betul aturan yang berlaku.
“Selain itu juga penekanan kembali soal aturan, kewajiban, dan hak kepala daerah. Jangan sampai ada kepala daerah yang tidak paham akan hak dan kewajibannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mempersiapkan retret tahap kedua untuk kepala daerah terpilih hasil pilkada, menyusul pemungutan suara ulang (PSU) yang telah dimulai di sejumlah daerah.
Pada pertengahan Maret lalu, empat daerah telah menggelar PSU, yaitu Siak, Magetan, Bangka Barat, dan Barito Utara. Bulan ini, PSU akan dilaksanakan di 14 daerah lain. Sementara lima daerah lainnya menyusul pada bulan Mei dan Agustus.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa persiapan retret sudah dimulai, termasuk pemilihan waktu dan tempat. “Ini segera, begitu kepala daerah terpilih masuk, harus secepatnya. Karena memang setelah Lebaran,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Untuk lokasi, Bima menyebutkan ada beberapa alternatif, salah satunya adalah Akademi Militer Magelang seperti yang dilakukan pada gelombang pertama. Namun, karena peserta pada gelombang kedua tidak sebanyak gelombang pertama, konsep pelaksanaannya akan disesuaikan.
“Karena pesertanya tidak sebanyak angkatan pertama, maka konsepnya pun menyesuaikan,” tambahnya.
Meski jumlah peserta lebih sedikit, Bima menegaskan bahwa pelaksanaan retret tetap akan maksimal. Pembekalan ini dianggap penting, tidak hanya untuk mengelola pemerintahan, tetapi juga untuk menyamakan persepsi dalam mensukseskan program-program prioritas pemerintah.
Mengenai apakah retret untuk daerah yang menggelar PSU akan dilaksanakan bersamaan, Bima mengungkapkan bahwa hal itu masih belum dapat dipastikan. Jika waktu PSU di beberapa daerah terlalu berjauhan, retret bisa dilakukan terpisah.
“Karena waktunya belum pasti, kita tuntaskan dulu yang sudah pasti selesai,” katanya.
Bima juga memastikan bahwa anggaran untuk retret tidak menjadi masalah. “Kemendagri masih memiliki cadangan dana yang cukup untuk itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan agar kepala desa tetap netral selama pelaksanaan PSU. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang dapat berujung pada pembatalan hasil PSU oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kepala desa harus jaga diri dan perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujarnya.
Bagja juga mengimbau agar kepala desa tidak menyukai, membagikan, atau memberi komentar di media sosial terkait paslon tertentu, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum jika terbukti melanggar. “Saya harap tidak ada kades yang melanggar,” tambahnya.
 (ant/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait