Takaran BBM Aneh, SPBU Panjang Disidak

Senin 16 Jun 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Fery di kawasan Panjang, Bandarlampung. 

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung bersama Polresta Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut menyusul viralnya laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran BBM.

Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas aduan yang disertai bukti berupa rekaman video dan kesaksian warga. Video yang menyebar luas di media sosial itu menampilkan dugaan konsumen yang merasa dirugikan akibat volume BBM yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang dibayar.

Kepala Disdag Bandarlampung Wilson Faisol membenarkan pihaknya bersama kepolisian telah turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan masyarakat.

’’Sebagai gambaran awal, tim kami bersama Polresta Bandarlampung sudah mengecek langsung ke SPBU tersebut. Memang, laporan tertulis dari tim pengawas belum saya terima secara resmi. Tetapi dari hasil pemantauan sementara, alat ukur BBM di sana masih tersegel,” ujar Wilson kepada Radarlampung.co.id, Senin (16/6).

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Menghangat, Satu Bidik Jabatan di Pesawaran

Ia juga mengungkapkan saat sidak dilakukan, SPBU tersebut diketahui sedang dalam proses pembaruan alat ukur. Namun, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya kesalahan teknis atau bahkan pelanggaran yang disengaja.

“Kalau memang nanti terbukti ada kesalahan, kita akan dalami. Apakah itu murni karena kerusakan teknis atau ada unsur kesengajaan. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi. Tahapan awal biasanya berupa teguran tertulis,” jelasnya.

Wilson menegaskan bahwa pengawasan terhadap alat ukur di SPBU merupakan bagian dari upaya menjamin pelayanan publik yang jujur, adil, dan sesuai dengan standar yang berlaku. 

Ia pun menyebut bahwa penanganan lebih lanjut terhadap sanksi maupun pencabutan izin usaha akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, mengingat kewenangan penuh tidak berada di tangan Disdag.

BACA JUGA:Kepuasan Tembus 83%, Bukti Nyata Kerja Gubernur

“Perizinan dan penindakan administratif terhadap SPBU berada di luar kewenangan kami. Tapi tentu, jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, seperti Kementerian ESDM dan lembaga metrologi legal,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Bandarlampung juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjadi pengawas layanan publik. Wilson mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati praktik-praktik merugikan.

“Kami sangat terbuka terhadap aduan masyarakat. Ini penting agar hak-hak konsumen tetap terlindungi. Jangan takut untuk melapor, karena itu akan menjadi dasar kami bertindak,” pungkasnya.

Saat ini, hasil pemeriksaan resmi dari tim pengawas masih dalam proses finalisasi. Pihak SPBU Fery sendiri belum memberikan pernyataan terkait dugaan tersebut. (mel/c1/yud) 

Tags :
Kategori :

Terkait