Gubernur Mirza Terbitkan Pergub Kawasan Bebas Rokok

Sabtu 14 Jun 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kewajiban pemberian teguran dan peringatan sebagaimana ini dikecualikan bagi tempat yang sudah menerapkan kawasan tanpa rokok.

Meski menjadi kawasan bebas rokok, kesembilan tempat tersebut dapat disediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area).

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

"Kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud dikecualikan pada tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Fasilitas tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan dan tata cara, sebagai berikut, merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.

Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; jauh dari pintu masuk dan keluar, dan  jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Penanggung jawab kawasan tanpa rokok berkewajiban untuk membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok; memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar.

Memasang tanda larangan merokok atau pengumuman yang dapat berupa pamflet dan/atau audio visual; melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan meniadakan asbak pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Tanda larangan merokok sebagaimana dimaksud wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca.

Tanda atau petunjuk atau peringatan larangan merokok sebagaimana dimaksud wajib dipasang paling lambat dalam waktu tiga bulan terhitung sejak kawasan tanpa rokok ditetapkan oleh Gubernur.

Untuk larangan, setiap orang yang berada di tempat-tempat sebagaimana dimaksud merokok; memproduksi atau membuat rokok; menjual rokok; memasang iklan rokok; mempromosikan rokok; dan menerima sponsorship rokok.

Pada Pergub tersebut, turut diatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di Lampung.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud, yaitu membentuk kelompok atau komunitas hidup sehat tanpa rokok; membentuk Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan tempat tinggalnya.

Membantu dan ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarga dan/atau lingkungannya; memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Memberikan bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); ikut serta dalam memberikan pengawasan, bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Mengingatkan dan melaporkan setiap pelanggaran ini kepada penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok (KTR); bimbingan dan atau penyuluhan dengan mengadakan seminar atau penyuluhan terbatas tentang bahaya merokok bagi kesehatan.

Tags :
Kategori :

Terkait