Unpri, Kadaver, praktik mahasiswa kedokteran

Jumat 15 Dec 2023 - 19:18 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Abdul Karim

Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya di pasal 120 ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyebutkan, untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat  anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran. Kemudian, di ayat (2) diperjelas dengan keterangan bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan terhadap mayat  yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.

Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 dengan perubahannya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Di aturan itu, tata cara pemanfaatan kadaver lebih detail lagi. Misalnya, bedah mayat  anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Ini tercantum di pasal 6. Kemudian, ditegaskan dalam pasal 7 bahwa bedah mayat anatomis hanya dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai. (wan/jpc/c1/rim)

 

Kategori :