Cemburu Buta, Suami Siram Istri Siri dan Temannya dengan Air Keras di Kemayoran

Minggu 01 Jun 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Seorang pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras ke arah istri sirinya dan teman dekatnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa cemburu buta terhadap hubungan dekat antara sang istri siri, S (23), dan pria berinisial FDL (34).
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan bahwa pelaku merasa sakit hati karena telah pisah ranjang selama delapan bulan dengan istri sirinya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama 8 bulan. Kemudian pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Juni 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, siang hari, di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran. Pelaku yang mengetahui keberadaan istri sirinya bersama FDL di lokasi tersebut, langsung pulang untuk mengambil air keras yang disimpan di rumahnya. Ia kemudian kembali ke lokasi dan menyiramkan cairan berbahaya itu ke arah kedua korban.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. FDL mengalami luka bakar di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang. Sementara S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan bagian mulut.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas Kompol Agung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti oleh petugas kepolisian tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Susatyo.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pernah juga, Dua orang menjadi korban penyiraman air keras di perbatasan Jalan Cirendeu Raya dan Jalan Cabe, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua korban tersebut berinisial FR (32), seorang anggota polisi, dan DS (26), seorang mitra polisi dari Polsek Ciputat Timur.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa kedua korban mengalami luka serius pada kedua mata akibat siraman air keras. Selain itu, salah satu korban juga menderita luka di lengan kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
Kejadian bermula ketika keduanya bersama tim lainnya berusaha membubarkan kelompok pemuda yang menaiki 30 motor berboncengan dan membawa senjata tajam.
Kelompok tersebut diduga berencana melakukan tawuran. Saat mencoba membubarkan mereka, motor korban yang berada di depan langsung disiram dengan air keras sebanyak dua botol. Kedua korban kemudian dikeroyok oleh kelompok tersebut.
Setelah serangan, motor milik korban FR dan DS juga dibawa kabur oleh pelaku. Saat salah satu perwira polisi mencoba membantu, ia pun turut diserang.
Untuk membantu korban, motor perwira tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian.
Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti dan sedang mengumpulkan rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait