JAKARTA - Secercah harapan untuk para pencari kerja muncul dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemenaker akan melarang perusahaan memberikan persyaratan yang tidak relevan bagi pencari kerja, yakni batas usia, penampilan menarik atau good looking, dan status pernikahan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebbenezer menuturkan pihaknya segera membuat peraturan menteri (permen) terkait sejumlah kebijakan. Salah satunya terkait syarat rekrutmen lowongan pekerjaan yang dilakukan perusahaan. "Mitra industri tidak boleh memberikan persyaratan memberatkan kepada pencari kerja," paparnya.
Syarat lowongan kerja yang akan dilarang, yakni batas usia, good looking, dan status pernikahan. "Tidak boleh disyaratkan terkait umur. Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking tidak boleh ada," papar Immanuel.
Selanjutnya, persyaratan belum nikah juga dihapus. Hal itu karena semua persyaratan itu tidak relevan bagi pencari kerja. "Surat akan kami keluarkan di Kemenaker, hal ini karena presiden dan menterinya yang luar biasa," ujar Immanuel.
Immanuel juga menegaskan pemerintah melindungi hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Pelecehan seksual terhadap perempuan tidak boleh terjadi. "Jangan sampai HRD bertanya ukuran pakaian dalam atau BH ke perempuan. Saya tegaskan praktik yang semacam itu sifatnya melecehkan perempuan. Kalau ada pelecehan itu tidak sungkan untuk ditindak secara hukum," ungkapnya.
Tak hanya itu. Pencari kerja juga tidak boleh dimintai uang untuk bisa bekerja. Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu merupakan pemerasan. "Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi," tegas Immanuel.
Menurut Immanuel, Kemenaker melakukan berbagai kebijakan yang sebelumnya tidak ada. Hal ini merupakan kesempatan emas bagi pencari kerja. "Negara hadir untuk buruh dan pencari kerja," urainya dalam acara Penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam Youtube Resmi Kemenaker.
Termasuk larangan untuk menahan ijazah pekerja. Immanuel mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk melarang penahanan ijazah bagi perusahaan. "Saya harap mitra industri tidak menahan ijazah, sudah ada surat edarannya," tegasnya.