SPMB Inklusif Berkeadilan

Kamis 08 May 2025 - 19:59 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Oleh: Biyanto*

PERATURAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai dilaksanakan untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal itu berarti SPMB berdasar Pemendikdasmen 3/2025 efektif diimplementasikan untuk semua satuan pendidikan di tanah air pada tahun ajaran 2025/2026. 

Permendikdasmen terbaru itu diharapkan mampu mengatasi persoalan yang sering kali terjadi pada setiap musim penerimaan murid baru.

Permendikdasmen 3/2025 merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Sebelumnya juga terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dua peraturan menteri itu sama-sama menekankan pentingnya sistem zonasi. 

Jika dicermati, sistem zonasi dalam Permendikbud 51/2018 dan Permendikbudristek 1/2021 sejatinya hanya merujuk pada nama salah satu jalur PPDB. Padahal, masih ada jalur lain dalam PPDB, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Untuk itulah, dalam Permendikdasmen 3/2025, istilah zonasi diganti dengan domisili. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasinya di lapangan.

Terma ”peserta didik” juga diganti dengan ”murid”. Hal itu dilakukan tidak semata berganti istilah. Sebab, kata peserta didik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sesungguhnya menunjukkan makna yang lebih umum alias generik. 

Peserta didik merupakan warga belajar yang ada di semua tingkatan, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi. 

Dengan demikian, istilah murid digunakan lebih spesifik, yakni anak-anak yang belajar di level PAUD serta pendidikan dasar dan menengah. Penggantian nomenklatur peserta didik menjadi murid juga sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kementerian yang membidangi pendidikan.

Seperti diketahui, kementerian yang membidangi pendidikan kini dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).     

INTEGRASI EMPAT JALUR SPMB   

Permendikdasmen 3/2025 ingin menjadikan sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi. 

Pertama, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. 

Kedua, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Tags :
Kategori :

Terkait