Ngeri, Autopsi Ungkap Driver Gocar di Tangerang Tewas Akibat 29 Luka Tusukan

Minggu 27 Apr 2025 - 13:03 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

TAGERANG, RADAR LAMPUNG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap hasil autopsi terhadap jasad MR (35), sopir taksi online (Gocar) yang menjadi korban pencurian disertai kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan korban tewas setelah mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan benda tajam.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Ditemukan 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian karena kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama," ujar Zain dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Selain luka tusuk, hasil autopsi juga menunjukkan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri korban.

BACA JUGA:Polda Tunggu Hasil Autopsi Mayat yang Ditemukan di Tol

Hal ini sesuai dengan pengakuan pelaku yang sebelumnya menjerat leher korban menggunakan tali sebelum melakukan penusukan berkali-kali.

"Jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan," tambah Zain.

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun milik orang lain.

Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan Gocar.

"Para pelaku meminjam ponsel sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," terang Zain.

BACA JUGA:Polres Metro Lampung Tunggu Hasil Autopsi Korban Duel Maut

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku diancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," tegas Zain. (disway/abd)

 

Kategori :