“Ya, kami akan buat loket terpisah di Samsat Induk agar masyarakat yang mengikuti pemutihan tidak bercampur dengan yang mengurus pajak rutin. Ini demi mempercepat layanan dan menghindari antrean panjang,” kata Slamet.
Sebagai tambahan layanan informasi, Bapenda Lampung juga menyediakan WhatsApp Center di nomor 0852-6788-4488. “Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan seputar layanan Samsat dan kebijakan perpajakan kendaraan bermotor,” ucapnya.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Buang Mayat dalam Karung di Tangerang Naik Motor Beat
Menurutnya, Program pemutihan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak merasa terbantu dengan adanya kebijakan ini.
“Saya berharap dengan digelarnya pemutihan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Lampung akan meningkat, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Dengan berbagai opsi pelayanan yang disediakan, mulai dari layanan langsung hingga daring, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini tanpa harus menunggu hingga masa tenggat.
’’Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena setelah program ini selesai, denda dan tunggakan kembali diberlakukan secara normal,” pungkas Slamet. (pip/c1/yud)