BANDARLAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung tahun 2025 akan dimulai.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program ini mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kesempatan ini menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Dalam program pemutihan kali ini, masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan bahwa program ini dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai titik layanan, baik di Samsat Induk, Samsat Unggulan, maupun layanan elektronik.
BACA JUGA:Pembahasan RUU Pemilu Masih Tunggu Keputusan Pimpinan DPR RI
’’Kami mengimbau masyarakat untuk memilih lokasi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi penumpukan antrean di satu titik layanan,” ungkap Slamet saat dihubungi, Kamis (24/4).
Dia menjelaskan bahwa layanan pemutihan dapat diakses di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan yang tersebar di berbagai wilayah.
Seperti Samsat Unggulan sendiri mencakup berbagai inovasi layanan seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Kontainer, dan Samsat Desa.
Selain itu tersedia pula layanan elektronik seperti e-Samdes, aplikasi Signal, dan e-Salam yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara daring.
’’Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan tahunan atau membayar pajak tahunan, cukup mendatangi Samsat Unggulan. Tidak perlu datang ke Samsat Induk, asalkan masa berlaku STNK-nya masih aktif,” ujar Slamet.
Dia menambahkan layanan Samsat Induk tetap dibuka bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan, hingga perubahan identitas atau warna kendaraan (rubentina).
BACA JUGA:Windy ‘Idol’ Dipanggil KPK Terkait TPPU Hasbi Hasan, Sudah Jadi Tersangka
’’Untuk jenis layanan yang bersifat administrasi besar seperti perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor wajib dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar,” jelasnya.
Untuk kenyamanan dan efisiensi pelayanan, sambung Slamet, Bapenda Lampung juga akan memisahkan loket antara pemohon yang mengikuti program pemutihan dengan wajib pajak reguler. Pemisahan ini diterapkan khususnya di Samsat Induk.