Sementara, Inspektorat Lampura juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Bupati Lampura, untuk dapat menindaklanjuti kasus ini.
Menurut Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampura, M. Ridho Al Rasyid, rekomendasi tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menunggu rekomendasi dari pejabat Lampura dan Dinas Kominfo. Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah dikoreksi, tentu kami siap menindaklanjuti,” kata Ridho.
Untuk menangani kasus ini, Inspektorat Lampura telah mengumumkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Kominfo.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Ya, ini termasuk pelanggaran disiplin pegawai,” ujar Ridho,
Ridho juga menyebutkan bahwa regulasi khusus untuk menangani kasus PNS yang bersangkutan masih dalam proses pembahasan. “Minggu lalu, kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan. Setiap tahapan akan kami lakukan dengan hati-hati dan menyeluruh,” tambahnya
Inspektorat Lampura pun berencana melakukan pemanggilan kembali untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembinaan atau penerapan sanksi terhadap PNS yang bersangkutan.
"Dalam hasil pemeriksaan nanti, akan ada kualifikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada pembinaan hingga penerapan sanksi,” jelas Ridho. (ozy/c1/yud)