Absen Dua Tahun, PNS Kominfo Lampura Terancam Dipecat

Selasa 15 Apr 2025 - 20:40 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

LAMPURA – Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat. 

Ancaman pemecatan tersebut lantaran pria yang diketahui bernama lengkap Gilang Aditya, salah seorang staf di Dinas Kominfo Lampura, absen selama dua tahun terakhir sebagai PNS. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampura Gunaido Uthama menyampaikan PNS atas nama Gilang Aditya tersebut terancam hukuman pemecatan. Ia menyebutkan yang bersangkutan tinggal menunggu surat dari Bupati Lampura.

BACA JUGA:Giliran KONI Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

’’Ya, tinggal menunggu surat dari Bapak Bupati Lampura," terangnya, Selasa (15/4).

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampura Ahmad Syarifudin meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampura menindak tegas seorang PNS Kominfo yang selama dua tahun absen tanpa keterangan. 

’’Kepada bupati dan wakil bupati, saya minta untuk melakukan tindakan tegas pada seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Gilang Aditya yang merupakan staf di Dinas Komnifo, sudah dua tahun belakangan ini tidak masuk kerja tetapi masih berstatus pegawai di Dinas komnifo tersebut dan tetap menerima gaji," bebernya. 

Sangat disayangkan, Seorang Oknum PNS yang mendapatkan upah kerja atau Gaji dari Negara malah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Meskipun demikian, Lanjut Ketua LSM Gempur, Hal ini telah di laporkan pada Sekertaris Daerah (Sekkab), Inspektorat, Kepala dinas Komnifo, BKSDM. 

"Seharusnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti ini harus diberikan rekomendasi atau di berhentikan, karena ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tidak disiplin dengan profesional dan penuh tanggung jawab dalam pekerjaan.

Harapannya, Bupati dan Wakil Bupati agar secepatnya memberikan tindakan tegas Pada seorang oknum PNS, yang berada di dinas Komnifo.

“Apabila ini tidak dilakuan tindakan tegas oleh bupati dan wakil bupati, maka ini dapat Mencerminkan bahwa Peraturan Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tidak berfungsi di Pemkab Lampung Utara," tegasnya. 

Sebelumnya, Inspektorat Lampura, dan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo), tampaknya masih saling lempar tanggung jawab terkait penyelesaian kasus ini. 

Kondisi ini memperlihatkan kurangnya koordinasi antara instansi yang bertanggung jawab terhadap disiplin aparatur sipil negara.  

Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini berada di tangan Kepala Dinas Kominfo Lampura. “Itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Kominfo Lampura. Bukan BKPSDM yang mengeluarkan rekomendasi,” tegas Martahan.  

Tags :
Kategori :

Terkait