Terdakwa Dugaan Cabul Bebas, PN Kotaagung Disorot

Senin 14 Apr 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Yuda Pranata

TANGGAMUS – Muslim, Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang kini statusnya masih sebagai terdakwa kasus dugaan pelecehan kepada stafnya, dibiarkan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung.

Ya, sebelumnya usai dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Muslim sempat ditahan. Namun, proses penangguhan penahanan yang diajukannya ke PN Kotaagung dikabulkan oleh hakim.

Informasi yang dihimpun oleh media ini, Muslim diduga menyetorkan sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanannya.

BACA JUGA:Puan Minta Pemerintah Perjelas Evakuasi Warga Gaza

Di mana tepatnya pada 24 Maret 2025, Muslim pun akhirnya untuk sementara penahanannya ditangguhkan oleh PN Kotaagung.

Ahmad Yani, salah satu kakak dari korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Muslim, membenarkan kalau oknum Kakon itu kini sudah aktif kembali di kantornya.

’’Saya (sebagai kakak korban) tidak mengerti kenapa sampai (terdakwa) ini ditangguhkan (penahanan)-nya. Padahal kita tahu bahwa dia ini statusnya masih sebagai terdakwa dugaan pelecehan," ujarnya, Senin (14/4).

Dia pun sangat menyayangkan kalau Muslim kini penahanannya ditangguhkan oleh pihak PN Kotaagung.

’’Kami sebagai (korban) merasa sangat kecewa. Padahal status terdakwa ini kasusnya pun bukan main-main," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar pihak PN Kotaagung bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. "Adik saya trauma atas apa yang dilakukan oleh terdakwa ini," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum korban Indah Meylan menjelaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dan menyesalkan adanya penangguhan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.

Apalagi ada informasi beredar bahwa adanya dugaan pungli untuk melancarkan agar terdakwa bisa dikabulkan penangguhan penahanannya.

"Karena perkara ini lexspcialis bukan perkara umum dan perkara ini mendapat perhatian publik. Ya sangat di sayangkan apabila seorang oknum kepala desa atau kakon bermental cabul di kabulkan penagguhan penahannya," ungkapnya.

Tentunya kata dia, sungguh ironis dan terlalu berani majelis hakim mengabulkan permohon terdakwa tersebut.

Sementara itu, Humas PN Kota Agung Andiena mengatakan, jika pihaknya mempersilahkan jurnalis Harian Kandidat ini untuk mendatangi kantor PN Tanggamus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Tags :
Kategori :

Terkait