BANDARLAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi menyegel aktivitas penambangan batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/4).
Penyegelan dilakukan DLH bersama tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, aparat kelurahan, dan pihak terkait lainnya.
Tambang seluas 6 hektare itu diketahui telah habis masa berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sejak Maret 2025, setelah sebelumnya mendapat izin beroperasi selama tiga tahun sejak 2022 dari Kementerian ESDM.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami sudah meninjau lokasi ini kemarin, dan hari ini dilakukan pemasangan plang penyegelan. Artinya, tidak boleh ada aktivitas apapun setelah ini,” tegas Yulia.
BACA JUGA:Bertemu Erdogan, Prabowo Bahas Kemerdekaan Palestina
Yulia juga menegaskan bahwa izin SIPB perusahaan tersebut tidak diperpanjang. Artinya, segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan secara permanen.
“Penyegelan ini bersifat permanen, kecuali nanti ada kegiatan lain yang bukan berupa penambangan,” ujarnya.
Menurut laporan masyarakat, sambung Yulia, aktivitas penambangan tersebut diduga turut menyebabkan banjir di wilayah sekitar akibat pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau pengerukan tidak sesuai kriteria, itu bisa memicu banjir. Maka dari itu, kami awasi dampak lingkungannya,” tambah Yulia.
DLH Lampung, lanjutnya, hanya memberikan sanksi administratif. Sedangkan untuk sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:Diberhentikan Mendagri, Yus Bariah Resmi Di-PAW dari DPRD Lampung
“Penegakan hukum itu ada dua, administratif dan pidana. Kami hanya menangani yang administratif, sedangkan untuk pidana akan ditindaklanjuti oleh APH,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto, menyampaikan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang. Namun, izin SIPB PT Membangun Sarana Bangsa telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Kalau mau mengajukan izin baru harus mulai dari awal, dan tentu harus sesuai dengan RTRW serta kajian teknis dan lingkungan,” kata Asrul.