KOTAAGUNG – Setelah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penganiayaan berat yang sempat menghilang sejak awal tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Limau.
Tersangka bernama Darmawan (28) merupakan warga Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus ditangkap saat berada di rumahnya setelah ia pulang ke kampung halamannya setelah merantau dari luar Tanggamus.
Kapolsek Limau, Iptu Dediyanto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, Darmawan merupakan tersangka penganiayaan terhadap Imanudin yang terjadi Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.
"Tersangka ditangkap Sabtu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Iptu Dediyanto.
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 3 Januari 2020 lalu. Saat itu, korban sedang mengganti oli motornya di sebuah bengkel.
Korban tiba-tiba didatangi Darmawan dan rekannya Dedi Puadi (27) dan langsung melakukan pemukulan menggunakan batu dan besi.
"Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh," jelasnya.
Menariknya, penangkapan Darmawan terjadi saat tim Reskrim Polsek Limau tengah menyelidiki kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Februari 2025.
Darmawan diduga juga terlibat dalam kasus pencurian tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk sementara, tersangka kami tahan terkait kasus penganiayaan berat yang lama. Namun tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan berkembang ke kasus lainnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Darmawan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanggamus dalam mengejar dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.(ehl/nca)