Gubernur Lampung Imbau Sektor Swasta Berikan THR Kepada Pekerjanya

Selasa 18 Mar 2025 - 16:19 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengimbau agar pemberian tunjangan hari raya (THR) dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Tidak hanya untuk ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah, dia juga meminta sektor swasta memberikan THR kepada para pekerjanya.
Untuk itu, Mirza –sapaan akrab gubernur– menyebut bahwa dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada sektor swasta terkait penyaluran THR di Provinsi Lampung.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk sektor swasta, termasuk buruh, ojek online, kurir, dan sektor lainnya yang menyerap tenaga kerja, kami himbau untuk memberikan THR kepada pekerjanya,” ujar Mirza.

Imbauan tersebut, lanjut Mirza, sejalan dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo, yang meminta seluruh sektor untuk memberikan THR kepada pekerja.
Untuk lingkungan Pemprov Lampung, Mirza mengungkapkan bahwa telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 132,12 miliar untuk pemberian THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 juga telah mengatur tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2025. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA juga mengatur tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR.
Mirza menambahkan bahwa pencairan THR Pemprov Lampung akan dimulai pada 18 Maret 2025. Total alokasi THR untuk ASN sebesar Rp 125 miliar, yang akan dibagikan kepada 12.980 PNS dan 6.298 PPPK. Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan Rp 7,194 miliar untuk tunjangan keagamaan bagi 3.128 tenaga non-ASN.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Soleha HY, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut dapat diakses mulai 24 Maret hingga 7 April 2025 di Kantor Disnaker Lampung, Jl Gatot Subroto, Bandar Lampung.
“Tenaga kerja yang menghadapi masalah dengan THR bisa melapor ke Kantor Disnaker Lampung atau melalui website Sigajah dan poskothr.kemnaket.go.id,” ujar Soleha.
Terkait aturan pemberian THR kepada pekerja swasta, Soleha menjelaskan bahwa ketentuannya hampir sama dengan tahun sebelumnya. THR harus disalurkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Mengenai masalah yang sering dilaporkan, Soleha mengungkapkan adanya keluhan seperti pembayaran THR yang tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya, keterlambatan pembayaran THR, dan masalah lainnya. (pip/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait