Hasto Didakwa Suap dan Rintangi Penyidikan KPK

Jumat 14 Mar 2025 - 17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan produk daur ulang dari perkara yang telah inkrah. 

Hal ini disampaikan oleh Hasto ketika akan memulai sidang perdananya terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bayar THR, Tukin, dan Gaji ke-13 Lebih Awal

“Saya sudah membaca cermat terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang, jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ucap Hasto.

Hasto mengatakan terdapat banyak manipulasi fakta-fakta hukum berupa minimal 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah. 

Selain itu, Hasto juga menyatakan bahwa KPK telah sengaja untuk menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan olehnya dengan mengebut proses P21. 

“Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih 2 minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua,” ujarnya. 

Menurut penilaiannya, proses P21 tersebut pun terlalu dipaksakan. 

Hasto menjelaskan, pihaknya telah mengajukan saksi yang meringankan, namun saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa. 

“Pada saat P21 saya juga sedang dalam keadaan sakit radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga,  tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar,” lanjut Hasto. 

“Dan ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius,” imbuhnya. 

Hasto mengklaim bahwa persoalan yang dihadapinya tidak ada kerugian negara, disamping itu, menurut Hasto, memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. 

Karenanya, Hasto menyatakan sikap tidak akan berubah. Ia menilai apa yang terjadi kepadanya adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. ’’Jadi, saya adalah tahanan politik,” tekannya. (disway/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait