// Hasto: Saya adalah Tahanan Politik
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3) pukul 09.00 WIB. Sidang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hasto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut JPU, tindakan Hasto untuk menghalangi penyidikan KPK berlangsung sejak Desember 2019 hingga Juni 2024.
Berdasarkan dakwaan, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Langkah itu disebut sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
’’Terdakwa memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan,” ujar jaksa dalam sidang.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk bersembunyi di kantor DPP PDI-P guna menghindari upaya penangkapan oleh KPK.
BACA JUGA:Sengketa PSU Memanas, Partai Demokrat Gugat KPU Pesawaran
Pada 10 Juni 2024, KPK mengirimkan surat panggilan kepada Hasto dan Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, sebelum pemeriksaan berlangsung, Hasto diketahui menitipkan ponselnya kepada Kusnadi.
“Saat penyidik KPK menanyakan keberadaan ponsel terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki ponsel,” ungkap JPU.
Jaksa menilai tindakan Hasto ini merupakan bentuk perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum hadir untuk menangani kasus ini. Di sisi lain, Hasto telah menyiapkan 17 pengacara untuk membela dirinya di persidangan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena terkait dengan kasus besar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Termasuk dugaan keterlibatan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.