KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani

Selasa 11 Mar 2025 - 17:22 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

// Pada PSU Pilkada Pesawaran

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menolak pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati peng-ganti dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Penolakan ini dikarenakan berkas pendaftaran Elin dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU Pesawaran menerima pendaftaran Elin Septiani dan Supriyanto sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati. Namun setelah dilakukan verifikasi, ditemukan ketidaklengkapan berkas.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung Her-mansyah menjelaskan bahwa berkas form B.pencalonan.parpol.KWK yang diajukan Elin tidak ditandatangani oleh Supriyanto sebagai calon wakil bu-pati.

’’Supriyanto, calon wakil Elin, tidak hadir saat pendaftaran. Makanya ditolak, karena bertentangan dengan aturan PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Hermansyah, Selasa (11/3).

Dia menekankan bahwa putusan MK mengharuskan PSU mengiku-tsertakan pasangan calon Nanda-Antonius dan Supriyanto (baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati), tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.

BACA JUGA:Razia Kos-kosan, 12 Pasangan Bukan Suami-Istri dan Wanita di Bawah Umur Diamankan dalam Ops Cempaka Krakatau 2

’’Berdasarkan aturan dan putusan MK, pasangan calon harus hadir bersamaan. Elin Septiani tidak memenuhi syarat karena tidak hadir bersama Supriyanto," tegasnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa idealnya, ketiga partai pengusung tidak mencalonkan orang yang berbeda. Namun, perpecahan koalisi partai politik berada di luar kewenangan KPU.

Pada putusan MK, hanya mengizinkan satu pasangan calon dari keti-ga partai tersebut untuk mengikuti PSU, meskipun secara ambang batas mereka mampu mengusung calon sendiri.

Terkait pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa kehadiran perwaki-lan Partai Demokrat, Hermansyah menyatakan bahwa putusan MK meminta penggantian Aries Sandi dan tetap mengikutsertakan Supriyanto.

KPU, menurut Hermansyah, taat pada putusan MK. Sementara, dinamika internal partai politik berada di luar kewenangan mereka.

Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah membenarkan pengembalian berkas pendaftaran Elin Septiani.

Ia menjelaskan meskipun persyaratan administrasi pencalonan sudah lengkap secara umum, ketidakhadiran Supriyanto dan kekurangan tanda tangan pada form B.pencalonan.parpol.KWK menjadi penyebab berkas ter-sebut dikembalikan.

Dede menambahkan bahwa masa pendaftaran telah ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB dan tidak ada perpanjangan waktu. 

Tags :
Kategori :

Terkait