Eks Anggota DPRD Diadili atas Dugaan Korupsi

Kamis 06 Mar 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Mantan anggota DPRD Pesisir Barat (Pesbar) periode 2014–2019 Supradi Rudianto diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Ia diduga melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesbar. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Supradi telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 itu.

BACA JUGA:Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH

Dalam dakwaannya, JPU Rol Dzaki menyatakan bahwa terdakwa Supradi kala itu menjabat anggota DPRD Pesbar sekaligus Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung.

’’Terdakwa diduga sengaja mengurangi volume item pekerjaan dalam proyek tersebut. Pekerjaan peningkatan jalan yang dilakukan tidak sesuai volume yang telah disepakati dalam kontrak,” ungkap Rol Dzaki di hadapan majelis hakim.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) yang disampaikan oleh konsultan pengawas. Teguran tersebut diberikan karena ditemukan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang tidak segera diperbaiki oleh terdakwa. Akibatnya, pekerjaan tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.887.218.440 dari total pagu anggaran sebesar Rp6 miliar,” bebernya.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Supradi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Dzaki menegaskan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

’’Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ucap ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait