Polres Pringsewu Larang Warga Main Mercon

Jumat 28 Feb 2025 - 15:37 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Rizky Panchanov

PRINGSEWU - Masyarakat untuk tidak bermain mercon atau petasan dan kembang api termasuk perangkat sarung selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.

Selain imbauan tersebut, Polres Pringsewu juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline bebas pulsa 110 dan media sosial resmi yakni untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. 

Warga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan penjualan atau penggunaan petasan secara ilegal di lingkungan sekitar.

Setidaknya menurut Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasihumas AKP Priyono, ada empat point yang melatarbelakangi larangan ini. 

Pertama, suara keras dari petasan dapat menimbulkan trauma pada anak-anak, lansia atau pengguna jalan yang melintas. 

Kedua, risiko luka bakar akibat ledakan petasan yang mengenai tubuh, dengan tingkat keparahan mulai dari kulit melepuh hingga terkelupas bahkan bisa menyebabkan meninggal dunia.

Ketiga, petasan berpotensi memicu kebakaran jika dimainkan di dekat bahan mudah terbakar. 

"Keempat, penggunaan petasan menyebabkan polusi udara yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernapasan," ungkap AKP Priyono.

Lanjutnya , bermain petasan juga melanggar hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak. 

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Ada sanksi hukum bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat. Namun, sanksi tersebut merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif," jelasnya. 

Selain itupara orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada malam atau dini hari.

Mengingat, saat Ramadan kerap muncul tradisi perang sarung yang dilakukan remaja dan anak-anak. Aktivitas ini berpotensi memicu tindak kekerasan atau tindak pidana yang dapat berujung sanksi hukum.

Selain larangan petasan dan perang sarung, Polres Pringsewu juga meminta agar usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan lapo tuak tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. 

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.(sag/nca)  

Kategori :