Keempat, melaksanakan sosialisasi regulasi terkait dengan korporasi dan pelayanan publik. Kelima, menyampaikan rekomendasi yang telah disusun kepada para pihak yang dituju baik regulator (Kepala Daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KРК).
Keenam, melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan saran dan masukan antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan pencegahan; dan ketujuh, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Lampung, Ketua Kadin Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi minimal setiap satu tahun.
Sementara, kewenangan KAD Antikorupsi yaitu memberikan informasi terkait kendala-kendala proses bisnis yang berhubungan dengan tindak pidana. korupsi dan memberikan usulan rekomendasi yang berhubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Inspektorat Provinsi Lampung. (pip/c1/rim)