KAD Antikorupsi Akan Gas Pol Jalankan Tugas dan Kewenangan

Senin 10 Feb 2025 - 22:09 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno perdana di kantor Kadin  Lampung, Senin (10/2). Selanjutnya, tegas Ketua KAD Provinsi Lampung Hi. Ardiansyah, S.H., pihaknya akan gas pol menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Lampung Romi J. Utama mewakili salah satu Pembina KAD Provinsi Lampung yang juga Ketua Umum Kadin Lampung Muhammad Kadafi mengatakan KAD sendiri dibentuk KPK atas usulan dari Kadin Pusat. Selanjutnya diturunkan ke daerah dengan melibatkan Kadin dan stakeholder. 

’’Termasuk di dalamnya perwakilan organisasi profesi terkait juga organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah,” kata Romy yang juga Ketua II KAD Antikoprupsi Provinsi Lampung tersebut. 

BACA JUGA:Besok, Pemprov Eksekusi Lahan Sabahbalau

Dipertegas Bang Aca, sapaan akrab Ketua KAD Antikorupsi Provinsi Lampung Ardiansyah, bahwa korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Faktanya selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, juga banyak pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.

’’Jadi, KAD diperlukan karena 80 persen perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pihak swasta. Angka tersebut besar sekali. Sehingga, Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi pun menjadikan sektor swasta sebagai salah satu fokus area kerjanya yaitu dengan menjadikan kita (KAD) sebagai mitranya," ujar Bang Aca saat memimpin rapat tersebut. 

Lanjutnya, banyak hal yang menjadi penyebab sektor swasta terlibat tindak pidana korupsi. Di antaranya terkait masalah perizinan maupun masalah-masalah yang dianggap masuknya tidak pidana suap. 

"Karena suap sudah masuk undang-undang tindak pidana korupsi, oleh karena itu suap menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.

Dengan hadirnya KAD, Bang Aca berharap nantinya menciptakan iklim usaha yang sehat. Di antaranya dengan adanya transparansi, regulasi-regulasi yang jelas, serta regulasi-regulasi yang tidak menimbulkan celah adanya tindak pidana korupsi. "Karena itu, peran dari KAD mengkoordinasikan, mengawal agar regulasi yang memungkinkan bisa terjadinya tindak pidana korupsi itu dibahas," tandasnya.

Bang Aca  pun  menegaskan bahwa KAD Antikorupsi ini di-backup oleh KPK melalui bidang pencegahan. KAD akan menjadi jembatan untuk melakukan koordinasi antara pihak swasta dan dinas-dinas terkait.

"KPK memperbolehkan KAD untuk mengundang sektor terkait mengenai masalah perizinan untuk melakukan koordinasi. Sampai pada tingkat yang diperlukan apabila undangan itu tidak diindahkan. KAD bisa mengeluarkan rekomendasi," ungkapnya.

Terkait itu juga, Bang Aca meminta agar bidang di struktur organisasi KAD Antikorupsi Lampung segera bekerja. Yaitu dengan mulai menyusun program kerja, inventarisasi masalah, hingga koordinasi dengan stakeholder terkait.

Diketahui berdasarkan SK Gubernur Lampung, KAD Antikorupsi mempunyai beberapa tugas. Pertama, membentuk Forum Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti Corruption Working Group/AWGP) dengan membahas rencana aksi dan rekomendasi.

Kedua, melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai antikorupsi antar pemangku kepentingan.

Ketiga, melaksanakan kegiatan sosialisasi atas profesi Ahli Pembangunan Integritas (API) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 09 May 2025 - 22:01 WIB

Iklan Baris 13 Mei 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:32 WIB

Tujuh Manfaat Biji Pepaya

Jumat 09 May 2025 - 20:31 WIB

Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil

Jumat 09 May 2025 - 20:56 WIB

Gubernur Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025