Dituntut 2 Tahun Penjara, Eks Kepala SMPN 3 Bungamayang Tertunduk Lesu

Jumat 07 Feb 2025 - 22:28 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang, Lampung Utara, Rozir, dituntut 2 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (7/2). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Azhar Tanjung menyatakan terdakwa Rozir terbukti bersalah telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp230 juta. 

’’Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan mewajibkan mengembalikan keuangan kerugian negara. Jika tidak dibayar, diganti pidana selama satu tahun kurungan penjara,’’ kata Muhammad Azhar Tanjung.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Rozir hanya dapat tertunduk lesu.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan SMPN 3 Bungamayang mendapatkan anggaran dana BOS Afirmasi Rp230 juta yang bersumber dari APBN. Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital, yaitu tablet, computer, dan server. Namun, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan dana telah dicairkan sewaktu terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Usai sidang, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku khilaf. Terdakwa mohon maaf kepada keluarga dan masyarakat karena telah merugikan keuangan negara. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait