JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan saksi terkait dalam sidang lanjutan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024 dari Kabupaten Pesawaran, Jumat (7/2).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli. Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah Nomor 20/PHPL BUP- XX12025 Kabupaten pesawaran.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Nanda Indira B.-Antonius Muhammad Ali menggugat pancalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto yang dianggap inkonstitusional.
BACA JUGA:Warga Sukarame Baru Ogah Kosongkan Rumah
Menurut pomohon, KPU Kabupaten Pesawaran meloloskan Aries-Supriyanto meskipun tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
Selain itu, pemohon menyoroti kewajiban keuangan Aries Sandi kepada negara. Di mana laporan BPK RI mencatat Aries masih berutang Rp386 juta dari total Rp487 juta saat menjabat sebagai Bupat Pesawaran pada 2015. Pemohon berpendapat bahwa utang yang belum lunas ini melanggar prinsip integritas seorang calon kepala daerah.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2004, mendiskualifikasi paslon Aries-Supriyanto sebagai pemenang Pilbup Pesawaran 2024.
Pada kesempatan tersebut dalam persidangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Laila Soraya dihadirkan sebagai saksi dari pihak terkait menjelaskan terkait permasalahan ijazah calon bupati nomor urut 01 Aries Sandi Darma Putra.
Dia menjelaskan pihak Disdikbud mengeluarkan surat keterangan (SK) pengganti ijazah (PI) dengan dasar surat kehilangan yang diajukan Aries Sandi.
’’Pada prinsipnya, kami menyatakan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung mengeluarkan surat pengganti ijazah paket kesetaraan dengan dasar bukti laporan kehilangan," jelasnya.
Kemudian, Hakim MK Sadi Isra mempertanyakan apakah ditemukan bukti-bukti ataupun arsip yang mendukung keabsahan ijazah Aries Sandi.
Laila menjawab pertanyaan hakim tersebut bahwa Disdikbud Lampung tetap berdasar pada surat kehilangan. Dan mengaku pihaknya tak menemukan arsip tesebut.
’’Sampai sekarang tidak ada satu pun bukti paket kesetaraan yang dimaksud. Namun saat termohon (Aries Sandi) meminta, maka kami hanya menyampaikan hal itu," jelasnya.
Hakim Saldi kemudian mempertanyakan bukti bahwa Aries Sandi benar mengikuti ujian paket C di SMAN 1 Kota Bandarlampung pada tahun 1995. Namun, Laila menjawab tidak ditemukan bukti-bukti bahwa Aries Sandi mengikuti ujian paket C. ’’Kami sudah berusaha mencari dan tidak kami dapatkan arsipnya," jawab Laila.
Dia pun mengatakan alasan pihaknya menerbitkan SKPI tersebut lantaran adanya bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta Aries Sandi turut melampirkan salinan ijazah S-1 dan S-2.