OPD di Pemkot Terkena Efisiensi Anggaran

Sabtu 08 Feb 2025 - 11:29 WIB
Reporter : Gadis Futihatu Rahmah
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Iwan Gunawan menyampaikan bahwa Pemkot akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 / tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. 

Instruksi itu  resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Menurut Iwan Gunawan, efisiensi ini akan diterapkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung. 

BACA JUGA:Realisasi Investasi Triwulan III Bandarlampung Rp1,5 Triliun

Meski demikia, memastikan  bahwa langkah ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun operasional pemerintahan. Menurutnya efisiensi ini bukan berarti memangkas layanan kepada masyarakat, melainkan lebih kepada penataan ulang anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran. 

Diketahui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 menekankan perlunya penghematan di berbagai pos belanja, terutama yang bersifat administrative seperti perjalanan dinas, rapat-rapat serta pengeluaran lain yang tidak langsung berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Dengan efisiensi anggaran, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pengeluaran yang berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (gds/nca)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 08 May 2025 - 22:26 WIB

Iklan Baris 9 Mei 2025

Kamis 08 May 2025 - 21:13 WIB

Kebijakan Baru Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis 08 May 2025 - 19:59 WIB

SPMB Inklusif Berkeadilan

Kamis 08 May 2025 - 21:16 WIB

Gudang Sianida asal Tiongkok Terbongkar