JAKARTA – DPR RI baru saja merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, dengan memasukkan pasal baru dalam peraturan tersebut. Revisi ini bertujuan meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa revisi ini telah dibahas dalam rapat Banleg pada 31 Januari 2025. Dan pada rapat berikutnya, yaitu 3 Februari 2025, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan perubahan peraturan tersebut.
“Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib DPR, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi,” kata Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Revisi tersebut mencakup Pasal 228A, yang dipecah menjadi dua ayat. Pasal ini memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 228A Ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap hasil pembahasan komisi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ayat (2) menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan harus disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Banleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi ini akan memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test.
Evaluasi ini dilakukan jika ada kinerja yang tidak sesuai dengan hasil uji kelayakan yang dilakukan sebelumnya.
’’Evaluasi dilakukan seperti fit and proper test sebelum dipilih oleh DPR. Evaluasi ini bisa berujung pada pemberhentian atau kelanjutan dari pejabat yang telah dipilih melalui mekanisme tersebut,” ujar Bob Hasan saat diwawancarai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Bob Hasan, yang juga politisi dari Partai Gerindra, menambahkan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik yang dipilih oleh DPR memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat bertanggung jawab atas tugasnya.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan pejabat yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR. Itu kan keputusan dari pejabat yang berwenang,” jelasnya. (disway/c1/abd)