Kaki Tangan Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Diadili

Jumat 31 Jan 2025 - 22:48 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

 

Ungkap kasus ini berawal dari informasi mengenai mobil Toyota Terios BK 1990 AD yang dikendarai tersangka Suwendo dan M. Riski pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas tak menemukan barang bukti. 

 

Beruntung petugas jeli. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan. Dari interogasi, tersangka akhirnya mengakui tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Barang haram tersebut disimpan di mobil Toyota Avanza silver. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan yang dikendarai oleh Ardiansyah dan Syafa di pintu keluar tol Bakauheni. Dari mobil itu, petugas menyita barang bukti 30 kg sabu-sabu.

 

Tidak sampai di situ. Petugas kembali mengembangkan kasus ini. Pada 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi.

 

Berbekal pengakuan Suwendo yang menyatakan sabu tersebut milik AL (DPO). Kristal haram tersebut berasal dari Medan dan hendak dikirim ke Jakarta. Dari penggerebekan di Tanjungbalai, Medan, tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat yang merupakan kaki tangan AL.

 

’’Jadi ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan. Yaitu M. Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Sujiman, Riko, dan Elon Dedi Hutabarat,” kata Kapolda saat konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Jumat, 26 Juli 2024.

 

Dari operasi tersebut, sambung Kapolda, pihaknya menyita barang bukti berupa 30 kg sabu, sejumlah kendaraan di antaranya Daihatsu Terios, Toyota Avanza silver, 10 unit handphone, dan buku tabungan.

 

Para tersangka mengaku bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. ’’Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait